Setneg Kerja Surat Pengunduran Diri Firli Sesuai Undang-undang yang Berlaku
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membenarkan telah mendapatkan lagi surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Surat diterima pada akhir minggu lalu.
“Pada hari Sabtu petang, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah mendapatkan surat dari Bapak Firli Bahuri terhadap Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang memberi tahu permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana terhadap wartawan,
Surat tersebut tengah diproses meniru ketetapan perundang-undangan Situs Judi Bola Resmi Dan Terpercaya yang berlaku,” ujar Ari.
Kemensetneg sebelumnya tak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK lantaran pernyataan ‘stop’ yang tak cocok dengan UU KPK. Firli lalu mengajukan surat pengunduran diri lagi terhadap Jokowi sesudah adanya pembenaran.
“Berikutnya aku menjalankan pembenaran atas surat aku dan aku mengucapkan bahwa aku mengucapkan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap member Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Firli dalam keterangannya.
Firli Bahuri mengatakan surat pembenaran tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari sesudah Istana memberi tahu tak dapat memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebutkan dikala ini ia menunggu keputusan Presiden Jokowi.
“Adapun surat pengunduran diri aku dari pimpinan KPK (ketua merangkap member) telah aku sampaikan terhadap Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Berikutnya, aku menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.
Firli berkeinginan revisi surat permohonan pemberhentian tersebut dapat diproses cocok dengan undang-undang yang ada.